BATAM, TRIBUNBATAM.id – Seorang ibu rumah tangga di Batam berinisial LA (42) berurusan dengan polisi karena kasus penipuan.
Adapun korbannya, TS, tetangganya sendiri yang beralamat di Kelurahan Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Dalam kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.
Awalnya, pelaku menawarkan kepada korban keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen apabila mau berinvestasi dan menanamkan modal di online shop yang ia garap.
Baca juga: Bendahara PWI Kepri Nyaris Jadi Korban Penipuan Catut Nama Kapolres Natuna
“Awalnya untuk modal usaha, dan saya mengalami kerugian dan saya meminjam kepada korban satu lagi untuk menutupi keuntungan yang sebelumnya,” ujar LA saat dijumpai di Mapolsek Sekupang, Selasa (30/1/2024) sore.
Karena alami kerugian dari usahanya tersebut, ia kemudian mencari cara agar modal tersebut harus ada keuntungan yang diberikan kepada peminjam.
“Saya cari cara agar modal tersebut ada keuntungan, saya pinjam ke yang lainnya untuk menutupi dan membayar keuntungan yang saya janjikan,” terang LA.
Dalam penjelasannya, modal tersebut awalnya ia gunakan untuk membuka usaha online shop, namun nyatanya seiring berjalannya waktu keuntungan dari usaha yang ia garap tak sebanding dengan keuntungan yang ia janjikan kepada para korban.
“Keuntungan dari usaha saya ada, tapi tidak sebesar dari apa yang saya bayarkan ke mereka. Karena kepepet, karena saya butuh uang untuk membayar si A maka saya pinjam si B, bayar si B dengan pinjam si C dan seterusnya,” terang LA dengan kepala menunduk.
Untuk meyakinkan para korbannya agar meminjamkan uang untuk modalnya, padahal ia gunakan untuk bayar keuntungan korban lainnya, ia mengiming-iming korban dengan menjanjikan keuntungan yang fantastis dari modal yang diberikan korban.
“Saya ada janji keuntungan, tergantung dari kesepakatannya. Ada 10,15, 20 persen. Ada per minggu 2 minggu dan perbulan,” tambahnya lagi.
Dalam posisi yang sudah pasrah, ia mengaku lelah jika terus-menerus melakukan tindakannya ini.
“Keuntungan semuanya diterima, kecuali di bulan 1 ini mereka tidak terima sama sekali karena saya tidak mau lagi meminjam dari seseorang untuk membayar mereka. Karena ini saya merasa sangat hancur,” sesalnya saat di ruangan penyidik.
Ia juga menyampaikan, selama satu tahun ini usahanya juga berjalan, yakni berupa jasa kurir dan online shop yang menjual bantal dan pakaian.
“Baru setahun, uangnya hanya menutupi keuntungan. Kalau usaha emang ada, kurir. Online shop, saya menjual bantal,” terangnya singkat.
Pelaku LA diamankan jajaran Reskrim Polsek Sekupang pada Senin (29/1/2024) sore setelah mendapat laporan penipuan dari salah satu korban.
Baca juga: Polda Kepri Sebut Proses Hukum Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Tetap Jalan
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku dalam melancarkan aksinya menerima uang modal secara bertahap dan menjanjikan keuntungan kepada para korbannya.
Korban TS ini merupakan satu dari sekian korban yang meminjamkan uangnya kepada pelaku. Ia bahkan memberikan modal kepada TS yang ditransfernya secara bertahap dari angka Rp 20 juta hingga totalnya Rp 400 juta. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News