Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok tidak akan diizinkan mengoperasikan TikTok Shop, selama mereka belum mendapatkan izin usaha e-commerce.
Oleh karena itu, BKPM tidak akan membiarkan TikTok Shop kembali hadir, tanpa izin e-commerce. Seperti diketahui, viral kabar yang menyatakan TikTok Shop akan kembali di buka pada 10 November 2023.
“Kalau dia tidak buat izin e-commerce-nya, gak kita kasih izin. Jangan main-main negara enggak boleh diatur pengusaha tapi pengusaha gak boleh juga sewenang-wenang, kalau enggak manut (nurut), kita buat dia manut,” ungkapnya dalam konferensi pers realisasi investasi kuartal III-2023, Jumat (20/10/2023).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah buka suara terkait TikTok Shop yang kabarnya bakal menyediakan fitur live shopping lagi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim mengatakan sampai dengan saat ini TikTok masih belum mengurus izin untuk e-commerce.
“Belum. TikTok itu izinnya kan PSE (penyelenggara sistem elektronik). Pendaftaran dilakukan di Kominfo. TikTok shop itu kalau berdasarkan Permendag Nomor 31/2023 sebagai social-commerce. Kalau social-commerce ijinnya yang diberikan kan KP3A, kantor perwakilan urusan perdagangan asing yang kegiatannya dibatasi hanya sarana promosi, tapi tidak ada transaksi,” jelas Isy Karim saat ditemui di ICE BSD Tangerang, Rabu (18/10/2023).
Isy Karim menegaskan bahwa sampai dengan saat ini TikTok shop masih belum ada mengajukan izin ke Kemendag, meskipun sudah banyak kabar yang mengatakan TikTok Shop akan mengajukan izin.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bahlil Soal Tiktok: Harus Ikut Negara atau Hengkang dari RI!
(haa/haa)